Pasal 35
BAB 7 — PERILAKU AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Informasi ringkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf h paling kurang memuat: a. informasi bahwa Reksa Dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana serta Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi; b. jenis Reksa Dana dan risiko yang melekat pada produk Reksa Dana termasuk kemungkinan kerugian nilai investasi yang akan diderita oleh pemegang Efek Reksa Dana akibat berfluktuasinya Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan kondisi pasar dan kualitas aset yang mendasari; c. kebijakan investasi serta komposisi portofolio; d. biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan investasi pada Reksa Dana termasuk komisi yang diperoleh Agen Penjual Efek Reksa Dana; e. informasi mengenai Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana dan Bank Kustodian; f. informasi bahwa konfirmasi atas investasi pemegang Efek Reksa Dana akan diterbitkan oleh Bank Kustodian; g. informasi bahwa tanda bukti kepemilikan atas Efek Reksa Dana yang sah adalah konfirmasi dari Bank Kustodian; dan h. informasi kinerja Reksa Dana (jika ada).
