Pasal 34
BAB 7 — PERILAKU AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib: a. menjadi anggota asosiasi terkait penjualan Efek Reksa Dana, kecuali bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. melakukan pengawasan secara terus-menerus terhadap semua pegawai dan/atau Pihak lain yang bekerja untuk Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut; c. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan penjualan Efek Reksa Dana yang dilakukan oleh pegawai dan/atau Pihak lain yang bekerja untuk Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut; d. mempunyai sistem pengawasan atas kegiatan para Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan setiap pegawainya untuk menjamin dipatuhinya semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; e. memastikan bahwa pegawai tenaga pemasaran telah memahami Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana yang dipasarkan; f. memastikan bahwa Prospektus yang digunakan dalam pemasaran Reksa Dana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; g. menyediakan Prospektus terkini yang diterbitkan oleh Manajer Investasi kepada calon pemegang Efek Reksa Dana; h. menyediakan dan menyampaikan kepada calon pemegang Efek Reksa Dana informasi ringkas tentang Efek Reksa Dana yang dipasarkan yang berasal dari Prospektus dan telah memperoleh persetujuan dari Manajer Investasi; i. memastikan pemegang Efek Reksa Dana memperoleh kesempatan membaca Prospektus atau informasi penting lainnya sebelum atau pada saat pembelian Efek Reksa Dana dilakukan; j. menjaga kerahasiaan transaksi pemegang Efek Reksa Dana, kecuali kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian pengelola Reksa Dana dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan, dan pihak lain jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; k. mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, tujuan investasi, dan profil risiko calon pemegang Efek Reksa Dana; l. mengutamakan kepentingan dan kesesuaian dengan sumber keuangan, dan kemampuan keuangan serta tujuan investasi calon pemegang Efek Reksa Dana pada saat menawarkan beberapa Reksa Dana; m. memastikan bahwa penghitungan Nilai Aktiva Bersih yang digunakan dan/atau diterima oleh pemegang Efek Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
n. memiliki sarana yang memadai dalam melakukan penjualan Efek Reksa Dana; o. menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; p. menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi dan untuk kepentingan pemegang Efek Reksa Dana; q. bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tidak melaksanakan kewajibannya; dan r. memiliki unit kerja dan/atau fungsi untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan pemegang Efek Reksa Dana.
