Pasal 33
BAB 6 — KANTOR LAIN SELAIN KANTOR PUSAT DAN/ATAU GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANA
(1) Dalam melakukan penjualan Efek Reksa Dana, Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat membuka gerai penjualan Efek Reksa Dana dengan cara melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki jaringan luas dalam kegiatan usahanya termasuk kerja sama sistem pembayaran dalam rangka penambahan (top up) Efek Reksa Dana melalui sistem yang ada di gerai penjualan. (2) Kerja sama dengan pihak lain untuk membuka gerai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memperoleh persetujuan Manajer Investasi. (3) Penjualan Efek Reksa Dana di gerai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga pemasaran Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai izin Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. (4) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana pada gerai penjualan wajib melaporkan kegiatan penjualannya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dimulainya kegiatan penjualan.
