Pasal 32
BAB 6 — KANTOR LAIN SELAIN KANTOR PUSAT DAN/ATAU GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANA
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk menghentikan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat berdasarkan atas hal-hal antara lain: a. kantor lain selain kantor pusat tersebut tidak ditemukan; b. kantor lain selain kantor pusat tersebut ditemukan, namun dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak aktif melakukan kegiatan transaksi Efek Reksa Dana;
c. kantor lain selain kantor pusat tersebut tidak memiliki pejabat penanggung jawab dan/atau tenaga pemasaran yang mempunyai izin Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan/atau d. kantor lain selain kantor pusat tersebut tidak dapat memenuhi syarat sebagai kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan terlewati.
