POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 31
BAB 6 — KANTOR LAIN SELAIN KANTOR PUSAT DAN/ATAU GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANA
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana.
