POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 28
BAB 6 — KANTOR LAIN SELAIN KANTOR PUSAT DAN/ATAU GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANA
(1) Dalam rangka memproses permohonan persetujuan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan.
(2) Dalam rangka menilai kesiapan kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk menyelenggarakan penjualan Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana dimaksud.
