POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 27
BAB 6 — KANTOR LAIN SELAIN KANTOR PUSAT DAN/ATAU GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANA
Dokumen permohonan persetujuan Penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib pula disiapkan dalam format digital dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan media digital cakram padat (compact disk) atau lainnya, atau surat elektronik (email) dengan alamat kantorlainaperd@ojk.go.id.
