Pasal 26
BAB 6 — KANTOR LAIN SELAIN KANTOR PUSAT DAN/ATAU GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANA
(1) Penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat dapat dilakukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan persetujuan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format surat Permohonan Persetujuan Penjualan Efek Reksa Dana di Kantor Lain Selain Kantor Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dokumen-dokumen sebagai berikut: a. dokumen terkait pejabat penanggung jawab kantor lain selain kantor pusat yang meliputi:
daftar riwayat hidup;
fotokopi surat keputusan Direksi terkait pengangkatan atau penempatan sebagai pejabat penanggung jawab kantor lain selain kantor pusat;
dokumen pendukung yang menunjukkan berpengalaman dalam kegiatan penjualan Efek Reksa Dana paling singkat 3 (tiga) tahun;
fotokopi izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana atas nama pejabat penanggung jawab; dan
fotokopi sertifikat pendidikan profesi lanjutan terakhir atas nama pejabat penanggung jawab (jika ada); b. dokumen terkait Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat yang meliputi:
fotokopi surat keputusan Direksi terkait pengangkatan atau penempatan Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat sebagai tenaga pemasaran;
fotokopi izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana atas nama tenaga pemasaran; dan
fotokopi sertifikat pendidikan profesi lanjutan terakhir atas nama yang bersangkutan (jika ada); c. surat keterangan domisili kantor lain selain kantor pusat dari pengelola gedung atau instansi berwenang; dan d. daftar kantor lain selain kantor pusat yang akan menjual Efek Reksa Dana beserta alamat kantor dan penanggungjawabnya serta daftar Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, sesuai dengan format Data Kantor Pusat, Daftar Kantor Lain Selain Kantor Pusat Dan/Atau Gerai Yang Akan Menjual Efek Reksa Dana Dan Penanggung Jawabnya, Serta Daftar Wakil Perusahaan Efek Dan/Atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
