POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 29
BAB 6 — KANTOR LAIN SELAIN KANTOR PUSAT DAN/ATAU GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANA
Dalam hal permohonan persetujuan Penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memenuhi syarat, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana.
