POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 16
BAB 3 — PEMBERITAHUAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
Dokumen permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib pula disiapkan dalam format digital dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan media digital cakram padat (compact disk) atau lainnya, atau surat elektronik (email) dengan alamat perizinanaperd@ojk.go.id.
