Pasal 15
BAB 3 — PEMBERITAHUAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
Permohonan izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format
surat Permohonan Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dokumen-dokumen sebagai berikut: a. fotokopi akta pendirian Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana yang telah disahkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan; c. fotokopi bukti penyetoran modal; d. fotokopi rekening koran; e. laporan keuangan yang diperiksa akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; f. surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau instansi berwenang, fotokopi bukti kepemilikan jika tempat usaha milik sendiri atau perjanjian sewa jika tempat usaha bukan milik sendiri, tata letak ruangan kantor, dan foto ruangan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang disertai peruntukan ruangan; g. surat rekomendasi dari asosiasi terkait penjualan Efek Reksa Dana; h. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana yang mempekerjakan Warga Negara Asing; i. data kantor pusat, daftar kantor lain selain kantor pusat dan/atau gerai yang akan menjual Efek Reksa Dana beserta alamat kantor dan penanggungjawabnya serta daftar Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan format Data Kantor Pusat, Daftar Kantor Lain Selain Kantor Pusat Dan/Atau Gerai Yang Akan Menjual Efek Reksa Dana Dan Penanggung Jawabnya, Serta Daftar Wakil Perusahaan Efek Dan/Atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; j. daftar nama dan data anggota direksi dan pejabat penanggung jawab kegiatan penjualan Efek Reksa Dana, meliputi:
- daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, antara lain mencantumkan riwayat singkat
pekerjaan yang meliputi: nama jabatan, alasan keluar atau mengundurkan diri, serta uraian singkat atas tugas dan tanggung jawab jabatan; 2. fotokopi ijazah pendidikan formal dan/atau sertifikat keahlian; 3. fotokopi izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; 4. fotokopi sertifikat pendidikan profesi lanjutan (jika ada); 5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku; dan 6. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar; k. diagram struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari masing-masing fungsi kepada anggota direksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana beserta uraian tugasnya; l. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana; m. proyeksi rencana operasi kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana paling singkat 1 (satu) tahun ke depan yang paling kurang mencakup informasi sebagai berikut:
- produk Efek Reksa Dana yang akan ditawarkan;
- target investor sesuai dengan produk yang akan ditawarkan;
- target nilai penjualan; dan
- metode penjualan produk Efek Reksa Dana kepada calon investor; n. strategi kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sesuai dengan format Strategi Kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; o. strategi manajemen risiko Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan format Strategi Manajemen Risiko Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan p. fotokopi bukti pembayaran biaya permohonan perizinan sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana.
