POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 17
BAB 3 — PEMBERITAHUAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
(1) Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan. (2) Dalam rangka menilai kesiapan pemohon sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan pemeriksaan di kantor pemohon; dan b. meminta pemohon untuk memaparkan rencana operasi kegiatan perusahaan.
