Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERUSAHAAN INDUK DI BIDANG PERBANKAN (BANK HOLDING COMPANY) DAN PEMBENTUKAN FUNGSI HOLDING
(1) Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) dan Fungsi Holding wajib memberikan arah strategis dan mengonsolidasikan laporan keuangan Bank yang menjadi anak perusahaan. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) dan terhadap Fungsi Holding sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank. (3) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) dan Fungsi Holding baik secara berkala maupun sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
