Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERUSAHAAN INDUK DI BIDANG PERBANKAN (BANK HOLDING COMPANY) DAN PEMBENTUKAN FUNGSI HOLDING
(1) Bank yang akan diambil alih oleh pihak yang telah menjadi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan rencana pemenuhan ketentuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat mengajukan izin pengambilalihan. (2) Rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat cara yang dipilih, rencana tindak (action plan), dan jadwal waktu pelaksanaan. (3) Rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dan disampaikan oleh masing-masing Bank atau bersama-sama oleh beberapa Bank dengan PSP yang sama dan wajib ditandatangani oleh direksi dan dewan komisaris masing-masing Bank serta diketahui oleh PSP. (4) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap triwulan
terhitung sejak persetujuan Bank atas rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (5) Rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta laporan perkembangan pelaksanaan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.
