Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERUSAHAAN INDUK DI BIDANG PERBANKAN (BANK HOLDING COMPANY) DAN PEMBENTUKAN FUNGSI HOLDING
(1) PSP yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilarang melakukan pengendalian dan dilarang memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham Bank. (2) Bank dengan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencatat kepemilikan saham dan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham Bank. (3) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menatausahakan jumlah kelebihan saham di atas 10% (sepuluh persen) milik PSP sebagai saham tanpa hak suara sampai dengan saham dimaksud dialihkan kepada pihak lain.
