POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERUSAHAAN INDUK DI BIDANG PERBANKAN (BANK HOLDING COMPANY) DAN PEMBENTUKAN FUNGSI HOLDING
PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib mengalihkan kelebihan saham di atas 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada pihak lain paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka
waktu pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (4).
