POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Pasal 13
BAB 3 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), dan/atau Pasal 10 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis; dan/atau
- pencantuman anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif dalam daftar pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
