POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Pasal 14
BAB 3 — SANKSI
Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan/atau Pasal 11 ayat (3) dikenakan:
- sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan/atau
- sanksi dalam penilaian aspek tata kelola pada penilaian tingkat kesehatan Bank.
