POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Pasal 15
BAB 3 — SANKSI
(1) PSP yang memiliki lebih dari 1 (satu) Bank namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa larangan menjadi PSP pada seluruh bank di INDONESIA untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban PSP untuk mengalihkan
kelebihan saham di atas 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
