POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Pasal 16
BAB 3 — SANKSI
Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) dalam daftar pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
