POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan atau peleburan atas Bank yang dikendalikan, pembentukan Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company), dan pembentukan Fungsi Holding dalam rangka Kepemilikan Tunggal pada perbankan INDONESIA diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
