POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERUSAHAAN INDUK DI BIDANG PERBANKAN (BANK HOLDING COMPANY) DAN PEMBENTUKAN FUNGSI HOLDING
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Bank yang membentuk Fungsi Holding wajib menyampaikan informasi dan dokumen pendukung mengenai pelaksana Fungsi Holding dan rencana pelaksanaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
