Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERUSAHAAN INDUK DI BIDANG PERBANKAN (BANK HOLDING COMPANY) DAN PEMBENTUKAN FUNGSI HOLDING
(1) PSP yang memilih untuk membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) wajib menyampaikan rencana pelaksanaan pembentukan Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) dan pengalihan saham dari PSP kepada Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian rencana pelaksanaan pembentukan Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) dan pengalihan saham dari PSP kepada Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung paling sedikit: a. berita acara Rapat Umum Pemegang Saham masing- masing Bank;
b. rancangan anggaran dasar pendirian Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company); c. rancangan akta pengalihan saham Bank; dan d. daftar calon anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company). (3) Proses pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan bank umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembelian saham bank umum. (4) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan berdasarkan kewajiban dalam ketentuan ini dikecualikan dari ketentuan yang berlaku bagi calon pemegang saham Bank untuk menyesuaikan kepemilikan sahamnya dengan batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kepemilikan saham bank umum.
