POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERUSAHAAN INDUK DI BIDANG PERBANKAN (BANK HOLDING COMPANY) DAN PEMBENTUKAN FUNGSI HOLDING
(1) Fungsi Holding hanya dapat dilakukan PSP berupa Bank yang berbadan hukum INDONESIA atau instansi Pemerintah Pusat. (2) Fungsi Holding dipimpin oleh: a. salah satu anggota direksi pada Bank yang menjadi PSP; atau b. salah satu pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi instansi Pemerintah Pusat.
