Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERUSAHAAN INDUK DI BIDANG PERBANKAN (BANK HOLDING COMPANY) DAN PEMBENTUKAN FUNGSI HOLDING
(1) Bentuk badan hukum Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) yaitu perseroan terbatas yang didirikan di INDONESIA dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA. (2) Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) hanya dapat melakukan kegiatan penyertaan, mencakup penyediaan jasa manajemen untuk meningkatkan efektivitas konsolidasi, strategi usaha, dan optimalisasi keuangan kelompok usaha yang dikendalikan.
(3) Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) berada 1 (satu) tingkat di atas Bank yang dikendalikan secara langsung. (4) Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) dapat berdiri sendiri sebagai 1 (satu) badan hukum atau berupa perusahaan induk di bidang keuangan (financial holding company) yang mengonsolidasikan lembaga keuangan yang dimiliki oleh PSP.
