POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank yang melakukan penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan insentif berupa: a. perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); b. kemudahan pembukaan kantor cabang; c. pelonggaran sementara penerapan tata kelola; dan/atau d. insentif lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan. (2) Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan.
