Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan pembelian saham Bank lain sehingga menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Bank, yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. penggabungan atau peleburan atas Bank yang dikendalikan; b. membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company); atau c. membentuk Fungsi Holding. (3) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan pembelian saham Bank lain yang mengakibatkan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai PSP dari Bank yang dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan pembelian saham Bank lain yang mengakibatkan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai PSP dari Bank yang dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Berdasarkan permintaan PSP dan Bank yang dikendalikan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam hal menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan permasalahan yang dihadapi PSP dan/atau Bank yang dikendalikan cukup kompleks sehingga menyebabkan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
