POJK
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap pihak hanya dapat menjadi PSP pada 1 (satu) Bank. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. PSP pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah; dan
b. PSP pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan bank campuran (joint venture bank).
