POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 9
(1) Dalam melakukan pemberian Pinjaman, Menteri men5rusun kebdakan pemberian Pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional. l2l Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode setiap 5 (Iima) tahun. (3) Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan dan prinsip umum; b. arah dan kebijakan; c. sektor prioritas; d. kapasitas liskal; e, manajemen risiko; f. kriteria daerah/badan usaha; dan g. prioritas daerah. (41 Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 4.
