POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 10
(l) Dalam penyusunan kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN; c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ke sekretariatan negara; d. menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang perencEulaan pembangunan nasional; dan e, pimpinan instansi terkait. (2) Ketentuan... SK No257507A
FRESIDEN NEFUITJK IXDONESIA 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian Pinjaman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
