POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 11
Menteri dapat memberikan Pinjaman sslagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat12) kepada: a. Pemerintah Daerah; b. BUMN;dan c. BUMD. Bagian Kedua Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat Paragraf I Persyaratan
