POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 8
Penggunaan dana APBN dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan pada bagian anggaran Bendahara Umum Negara yang merupakan sumber Pinjaman yang dapat dilakukan sebatas alokasi yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN.
