Pasal 3
Huruf a Yang dimaksud dengan "transparansi' adalah proses pemberian Pinjaman dilakukan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan. Hurufb. . . SK No254259A
Ert+Tf.I{I EUK I -3 NDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "manfaat" adalah proses pemberi€rn Pinjaman dilakukan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional. Hurufc Yang dimaksud dengan "akuntabilitas' adalah proses Pinjaman dilakukan sesuai dengan prosedur yang dapat dipertanggungiawabkan. Huruf d Yang dimaksud dengan "efisien dan efektif" adalah pemberian Pinjaman dilakukan sesuai dengan tujuannya dan biaya yang timbul dapat ditekan seminimal mungkin. Huruf e Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah proses pemberian Pinjaman dilakukan dengan mengutamakan kehati-hatian dan dengan menghindari keputusan yang bersifat spekulatif.
