POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada: a. Pemerintah Daerah; b. BUMN;dan c. BUMD. SK No257504A (2) Ketentuan . . .
PRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA (21 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai: a. tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah; b. tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan c. pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
