POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f ... SK No 257527 A
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA Huruf f Yang dimaksud dengan "ketentuan dan persysratan Pinjaman" antara lain berupa tingkat suku bunga, jangka waltu penarikan, ketentuan/persyaratan penarikan, pengefektifan Pinjaman, masa pembayaran (repagmenti, darr jatuh tempo (mafudtg datel. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Pejabat yang ditunjuk sebagai kepala daerah dapat menandatangani perjanjian Pinjaman apabila kepala daerah berhalangan tetap. Hurufb Cukup jelas.
