POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 21
(1) Menteri, kepala daerah, dan/atau direktur utama BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (3) dapat mengajukan usulan perubahan perjanjian Pinjaman. l2l Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. (3) Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian perubahan. SK No254257A Paragraf3. . .
PRESIDEN TIEPIJBLIK INDONESIA Paragraf 3 Pencairan
