POJK
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PENYELENGGARA LAYANAN
Pasal 19
(i) Perundingan pemberian Pinjaman dilakukan oleh Menteri dengan: a. kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah ; atau b. direktur utanra BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD. SK No 276036 B (2) Pelaksanaan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dapat melibatlan kementerian / lembaga dan/ atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing- masing.
