Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) OJK menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak lengkap, OJK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran tidak lengkap dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran diterima. (3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran. (4) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disetujui, OJK menerbitkan surat tanda terdaftar kepada pemohon. (5) Dalam hal setelah 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran diterima OJK, OJK belum menerbitkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dapat memberikan jasa kepada LJKNB. (6) Dalam hal setelah Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai memberikan jasa kepada LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), OJK menerbitkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai larangan bagi Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai untuk memberikan jasa kepada LJKNB. (7) OJK mengumumkan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang memiliki surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui situs web OJK.
