Pasal 10
BAB 4 — KEWAJIBAN KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) Setiap Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang memiliki surat tanda terdaftarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)wajib: a. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam memberikan jasanya; b. menjadi anggota asosiasi profesi yang diakui oleh Menteri Keuangan; c. menaati standar profesi dan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi profesi yang diakui oleh Menteri Keuangan; d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor IKNB; e. menyampaikan laporan kepada OJK sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan; f. mengikuti program pendidikan berkelanjutan; dan g. menyampaikan informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh LJKNB terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan dan/atau di OJK, serta kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LJKNB atau para pemangku kepentingan. (2) Kewajiban bersikap independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipenuhi paling sedikit dengan memenuhi kondisi: a. tidak mempunyai kepentingan keuangan yang material dengan LJKNB; b. tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan LJKNB; c. tidak mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal dengan
direksi dan/atau dewan komisaris atau yang setara pada LJKNB; d. tidak mempunyai hubungan usaha yang material dengan LJKNB, karyawan kunci LJKNB, atau pemegang saham pengendali LJKNB atau yang setara; e. tidak memiliki sengketa hukum dengan LJKNB; dan f. tidak terdapat hal-hal lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara LJKNB dan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa: a. laporan mengikuti program pendidikan berkelanjutan; b. laporan perubahan data dan informasi Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai;dan c. laporan mengenai pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan dan/atau di OJK yang dilakukan oleh LJKNB, serta kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LJKNB atau para pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf e dan program pendidikan berkelanjutansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dalam Surat Edaran OJK.
