Pasal 11
BAB 5 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA, PENGUNDURAN DIRI, DAN TIDAK BERLAKUNYA SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dapat mengajukan permohonan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri kepada OJK. (2) Permohonan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilaiyang bersangkutan secara tertulis kepada OJK dengan melampirkan: a. alasan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri; b. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam perikatan dengan LJKNB; dan c. formulir penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri. (3) OJK menerbitkan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktusebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenaibentuk dan tata carapermohonan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktusebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
