POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan...
Pasal 12
BAB 5 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA, PENGUNDURAN DIRI, DAN TIDAK BERLAKUNYA SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
Persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun.
