Pasal 13
BAB 5 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA, PENGUNDURAN DIRI, DAN TIDAK BERLAKUNYA SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) Surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu oleh OJKdalam hal: a. yang bersangkutan telah mendapat surat persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); b. yang bersangkutan memiliki persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan; atau c. yang bersangkutan belum memperpanjang izin praktik dari Menteri Keuangan dalam hal masa berlaku izin telah berakhir. (2) Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) selama surat tanda terdaftar atas nama yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu oleh OJK.
