Pasal 14
BAB 5 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA, PENGUNDURAN DIRI, DAN TIDAK BERLAKUNYA SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang akan mengakhiri masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh pengaktifan kembali surat tanda terdaftar. (2) Untuk memperoleh pengaktifan kembali surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai harus memberitahukan kepada OJK dengan menyampaikan: a. permohonan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar; dan b. bukti mengikuti program pendidikan berkelanjutan yang diikuti paling lama 1 (satu) tahun sebelum penyampaian permohonanpengaktifan kembali surat tanda terdaftar. (3) OJK mengaktifkan kembali surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dengan
memberikan surat pemberitahuan kepada Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterima secara lengkap. (4) OJK berwenang mencabut surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atauPenilai yang tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan berakhirnya masa penghentian pemberian jasauntuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenaibentuk dan tata cara permohonan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
