Pasal 15
BAB 5 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA, PENGUNDURAN DIRI, DAN TIDAK BERLAKUNYA SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) Dalam hal Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai mengakhiri masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b karena memiliki surat pengaktifan kembali yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, OJK menerbitkan surat yang menyatakan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai yang bersangkutan. (2) Dalam hal Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai mengakhiri masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c karena telah memperpanjang izin praktik dari Menteri Keuangan, OJK menerbitkan surat yang menyatakan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai yang bersangkutan.
