Pasal 16
BAB 5 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA, PENGUNDURAN DIRI, DAN TIDAK BERLAKUNYA SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dapat mengajukan permohonan pengunduran diri atas permintaan sendiri kepada OJK. (2) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai secara tertulis kepada OJK dengan disertai dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwayang bersangkutanmengundurkan diri dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang berasal dari OJK; b. surat pernyataan yang menyatakan bahwa Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilaitidak sedang dalam perikatan dengan LJKNB; c. asli surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai; dan d. formulir pengunduran diri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenaibentuk dan tata carapermohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
