Pasal 17
BAB 5 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA, PENGUNDURAN DIRI, DAN TIDAK BERLAKUNYA SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) OJK memberikan persetujuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)dengan menerbitkan suratpembatalan surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai. (2) OJK menolak permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dalam hal yang bersangkutan:
a. sedang diperiksa oleh Kementerian Keuangan atau OJK; b. telah dikenakan sanksi peringatan tertulis oleh OJK sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak saat permohonan disampaikan secara lengkap; c. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Keuangan atau OJK; atau d. sedang menjalani sanksi dari Kementerian Keuangan atau OJK. (3) OJK menerbitkan surat pembatalan surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak lengkap, OJK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dianggap telah membatalkan permohonan pengunduran diri. (6) Pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru dengan menyampaikan kembali permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
