Pasal 18
BAB 5 — PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA, PENGUNDURAN DIRI, DAN TIDAK BERLAKUNYA SURAT TANDA TERDAFTAR KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) Surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atauPenilai dinyatakan tidak berlaku dalam hal: a. OJK membatalkan surat tanda terdaftar berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); b. yang bersangkutan meninggal dunia; c. izin Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atauPenilai dicabut oleh Kementerian Keuangan; d. yang bersangkutan dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; atau e. yang bersangkutan menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan pendaftaran. (2) OJK mengumumkan surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui situs web OJK.
