Pasal 19
BAB 6 — PENGAWASAN KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) OJK melakukan pengawasan terhadap Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang terdaftar di OJK. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai ketaatan Konsultan Aktuaria,
Akuntan Publik, atau Penilai terhadap ketentuan dalam Peraturan OJK ini dan peraturan pelaksanaannya. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan apabila terdapat informasi baik dari internal maupun eksternal OJK yang perlu ditindaklanjuti. (6) Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang diperiksa wajib: a. memenuhi permintaan untuk memberikan data dan/atau dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; b. memberikan keterangan yang diperlukan secara lisan dan/atau tertulis; dan c. memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang diperiksa. (7) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK dapat melakukan penugasan kepada pihak lainuntuk melakukan pemeriksaan atas nama OJK. (8) OJK wajib merahasiakan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dari pihak yang tidak berhak.
