POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan...
Pasal 20
BAB 6 — PENGAWASAN KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
Dalam melakukan pengawasan terhadap Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), OJK dapat melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan pihak lain yang berkaitan dengan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai.
