Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) Pendaftaran Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai didasarkan pada permohonan pendaftaran. (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan yang bersangkutan kepada OJK dan disertai dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi izin praktik dari Menteri Keuangan; b. daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani; c. fotokopiijazah pendidikan formal terakhir; d. fotokopi nomor pokok wajib pajak; e. fotokopi sertifikat program pelatihan di sektor IKNB; f. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet; dan g. formulir permohonan pendaftaran. (3) Dalam hal Akuntan Publik atauPenilai telah terdaftar di OJK selain di sektor IKNB, permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan yang bersangkutan kepada OJK dan disertai dokumen sebagai berikut: a. fotokopi surat tanda terdaftar yang diterbitkan OJK; b. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet; c. fotokopisertifikat program pelatihan di bidang IKNB; dan d. formulir permohonan pendaftaran. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
